Telkom rupanya meminta Neflix untuk melakukan sensor terhadap film dan konten lain yang disiarkan di Indonesia menggunakan standar yang dipakai untuk televisi dan lembaga penyiaran lain di Indonesia.
Ini diketahui dari keterangan kuasa hukum Telkom dalam sidang dugaan praktik diskriminasi di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam sidang itu Telkom merupakan pihak Terlapor I dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) praktik diskriminasi terhadap Netflix oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Sekarang masih dalam proses pembahasan kontraktual antara Netflix dengan anak perusahaan Telkom,” ujar Muhtar ditemui Antara usai sidang di KPPU.
“Censorship itu yang kami harapkan, karena Netflix sudah memberikan satu komitmen. Ini kan baru mulai, ini sambil berjalan kita berharap itu benar-benar diterapkan,” lanjut Muhtar.
“Mereka sudah memberikan komitmen. Tapi menurut hemat kami juga butuh mendapat perhatian dari pemerintah. Semua stake holder duduk bersama bagaimana kita menentukan suatu kebijakan yang baik buat negara kita,” ujar Muhtar.
P3SPS sendiri merupakan pedoman dan standar bagi kegiatan penyelenggaraan media penyiaran, baik TV maupun radio di Indonesia. Masalahnya platform online seperti Netflix, tidak termasuk dalam media penyiaran seperti yang diatur oleh UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
UU Penyiaran ini sendiri sedang digugat oleh RCTI dan iNews TV di Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu meminta agar platform online seperti Netflix, Youtube, Facebook, Instagram, dll harus turut diatur oleh regulasi tersebut. Tetapi gugatan ini ditentang luas oleh masyarakat pengguna media sosial.
Netflix sendiri belum memberikan tanggapan terkait hal ini.
Discussion about this post